Apakah Average (under-insurance) berlaku untuk klaim Total Loss?



Seringkali penulis mendapat pertanyaan seperti ini? Apakah Average (Under-Insurance) berlaku untuk klaim Total Loss? Tidak hanya dari “orang awam” bahkan dari rekan-rekan sesame “orang Asuransi”.

Sebagian besar menjawab “Tidak Berlaku”. Why? Karena maksimum ganti rugi adalah sebesar Harga Pertanggungan (TSI).

Sebagai contoh:

Harga Pertanggungan (TSI) : Rp 50 juta

Harga Sebenarnya (VAR) : Rp 100 juta

Maka Jika Terjadi Total Loss: Ganti Rugi = Rp 50 juta

Mengapa dibayar Rp 50 juta?? Dari mana angka Rp 50 juta??

Jawabannya: Karena berlaku ketentuan Average (Under-insurance) yaitu:

Harga Pertanggungan (TSI)

————————————– X Nilai Kerugian (Loss)

Harga Sebenarnya (VAR)

TSI  50 juta

——————— x Loss 100 juta

VAR 100 juta

Ganti Rugi = 50 juta

Ketentuan Average (Under Insurance) dalam polis umumnya memuat ketentuan sbb:

“Jika terjadi pertanggungan dibawah harga maka: Penanggung hanya membayar ganti rugi secara proporsional yaitu perbandingan antara harga pertanggungan keseluruhan harta benda dengan nilai sebenarnya keseluruhan harta benda terhadap nilai kerugian atau kerusakan.”

Bagaimana kalau terjadi Partial Loss misalnya dengan Nilai Kerugian Rp 50 juta

Ya..tentunya rumusnya sama saja

TSI  50 juta

——————— x Loss 50 juta

VAR 100 juta

Ganti Rugi = 25 juta

Dari ilustrasi tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa ketentuan Average (Under-Insurance) berlaku baik untuk klaim Total Loss maupun Partial Loss

Bagaimana caranya supaya tidak terjadi Pertanggungan dibawah harga (under insurance)? Baca disini

Untuk konsultasi dan keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:

Telp: +628128079130

Email: imusjab@qbe.co.id

oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com

2 Responses

  1. Salam kenal,
    terima kasih atas informasinya.
    Blog saya

  2. Pak bisa info salvage buyer klo mau ikut lelang tks

Leave a comment