Seringkali penulis mendapat pertanyaan seperti ini? Apakah Average (Under-Insurance) berlaku untuk klaim Total Loss? Tidak hanya dari “orang awam” bahkan dari rekan-rekan sesame “orang Asuransi”.
Sebagian besar menjawab “Tidak Berlaku”. Why? Karena maksimum ganti rugi adalah sebesar Harga Pertanggungan (TSI).
Sebagai contoh:
Harga Pertanggungan (TSI) : Rp 50 juta
Harga Sebenarnya (VAR) : Rp 100 juta
Maka Jika Terjadi Total Loss: Ganti Rugi = Rp 50 juta
Mengapa dibayar Rp 50 juta?? Dari mana angka Rp 50 juta??
Jawabannya: Karena berlaku ketentuan Average (Under-insurance) yaitu:
Harga Pertanggungan (TSI)
————————————– X Nilai Kerugian (Loss)
Harga Sebenarnya (VAR)
TSI 50 juta
——————— x Loss 100 juta
VAR 100 juta
Ganti Rugi = 50 juta
Ketentuan Average (Under Insurance) dalam polis umumnya memuat ketentuan sbb:
“Jika terjadi pertanggungan dibawah harga maka: Penanggung hanya membayar ganti rugi secara proporsional yaitu perbandingan antara harga pertanggungan keseluruhan harta benda dengan nilai sebenarnya keseluruhan harta benda terhadap nilai kerugian atau kerusakan.”
Bagaimana kalau terjadi Partial Loss misalnya dengan Nilai Kerugian Rp 50 juta
Ya..tentunya rumusnya sama saja
TSI 50 juta
——————— x Loss 50 juta
VAR 100 juta
Ganti Rugi = 25 juta
Dari ilustrasi tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa ketentuan Average (Under-Insurance) berlaku baik untuk klaim Total Loss maupun Partial Loss
Bagaimana caranya supaya tidak terjadi Pertanggungan dibawah harga (under insurance)? Baca disini
Untuk konsultasi dan keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:
Telp: +628128079130
Email: imusjab@qbe.co.id
oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com
Salam kenal,
terima kasih atas informasinya.
Blog saya
Pak bisa info salvage buyer klo mau ikut lelang tks