Kepengurusan Surat-Surat di Kelurahan kaitannya dengan Pajak Bumi dan Bangunan

Kelurahan

Baru-baru ini, kalau kita mengurus sesuatu untuk keperluan  keluarga, pekerjaan dan sebagainya pasti kita perlu mengurus izin dari aparat setempat, Nah sekarang untuk membuat surat-surat perizinan itu seperti contohnya Pembuatan/Renewal KTP, Surat Nikah dll harus melampirkan fotocopy bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Tahunan. Sebagai warga negara yang baik, berarti sudah melunasi akan hal ini, lalu bagaimana jika ada warga yang belum melunasi atau warga miskin? itu yang menjadi pertanyaan.

Dalam hal ini, apakah pihak aparat/kelurahan termasuk dalam kategori menyulitkan atau sebagai bentuk kedisiplinan warga? dan ini akan menjadi polemik bagi warga masyarakat yang belum melunasi PBB, menurut pantuan saya, banyak warga yang belum melunasi bahkan PBB tahun – tahun sebelumnya.

Solusi yang tepat dalam hal ini, sosialisasi ke warga setempat dan pembuatan program berkepanjangan sebagai upaya atas pemberlakuan hal ini.

Salam

Wahyudin